Alasan Penghapus Pidana Diperbarui! KUHP Baru Beri Kepastian bagi Penegak Hukum

Alasan Penghapus Pidana Diperbarui! KUHP Baru Beri Kepastian bagi Penegak Hukum


Administrator, 2 hari yang lalu | 12


Yogyakarta, 10 Feb 2026 - Lokakarya KUHP dan KUHAP Bapelkum Semarang di Auditorium Fakultas Hukum UGM memasuki sesi pembahasan materi teknis pada Selasa (10/02), dimoderatori Prof. Dr. Rena Yulia. Dua narasumber hadir, yakni Prof. Dr. Topo Santoso (UI) dan Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto (UGM), yang membahas pembaruan penting dalam KUHP Nasional.

Prof. Topo menjelaskan pembaruan asas legalitas dalam KUHP baru yang tetap melarang analogi, namun mengakui keberadaan living law (hukum yang hidup di masyarakat) secara terbatas. KUHP baru juga menegaskan sistem double track (pidana dan/atau tindakan), menghapus istilah kejahatan dan pelanggaran menjadi satu istilah “tindak pidana”, serta mengatur ketentuan peralihan dan pencabutan sejumlah aturan pidana di luar KUHP.

160.jpg 223.92 KB


Sementara itu, Prof. Marcus memaparkan pembaruan alasan penghapus pidana yang kini dirumuskan lebih sistematis dan komprehensif. KUHP membagi alasan tersebut ke dalam alasan pembenar dan pemaaf, seperti pelaksanaan perintah jabatan, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, overmacht, hingga perlindungan bagi anak di bawah 12 tahun. Pembaruan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum dalam penerapannya.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Bapelkum Semarang dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki)

161.jpg 232.21 KB


@kemenkum
@bpsdm_kemenkum
@kemenkumjateng
@bapelkumsemarang
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#BPSDMHukum
#BapelkumSemarangPastiWBBM 

Yogyakarta, 10 Feb 2026 - Lokakarya KUHP dan KUHAP Bapelkum Semarang di Auditorium Fakultas Hukum UGM memasuki sesi pembahasan materi teknis pada Selasa (10/02), dimoderatori Prof. Dr. Rena Yulia. Dua narasumber hadir, yakni Prof. Dr. Topo Santoso (UI) dan Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto (UGM), yang membahas pembaruan penting dalam KUHP Nasional.

Prof. Topo menjelaskan pembaruan asas legalitas dalam KUHP baru yang tetap melarang analogi, namun mengakui keberadaan living law (hukum yang hidup di masyarakat) secara terbatas. KUHP baru juga menegaskan sistem double track (pidana dan/atau tindakan), menghapus istilah kejahatan dan pelanggaran menjadi satu istilah “tindak pidana”, serta mengatur ketentuan peralihan dan pencabutan sejumlah aturan pidana di luar KUHP.

160.jpg 223.92 KB


Sementara itu, Prof. Marcus memaparkan pembaruan alasan penghapus pidana yang kini dirumuskan lebih sistematis dan komprehensif. KUHP membagi alasan tersebut ke dalam alasan pembenar dan pemaaf, seperti pelaksanaan perintah jabatan, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, overmacht, hingga perlindungan bagi anak di bawah 12 tahun. Pembaruan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum dalam penerapannya.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Bapelkum Semarang dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki)

161.jpg 232.21 KB


@kemenkum
@bpsdm_kemenkum
@kemenkumjateng
@bapelkumsemarang
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#BPSDMHukum
#BapelkumSemarangPastiWBBM